Seluruh rumah ibadah di Kota bandung kembali dibuka setelah sempat ditutup sebab pencegahan penularan virus corona. Masjid-masjid dan rumah ibdah lainnya bisa kembali digunakan untuk seluruh aktivitas keagamaan.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Ujian Paling Besar Pimpinan Saat Ini Adalah Tanggung Jawab pada Masyarakat
Dibukanya kembali rumah iabdah di Kota bandung ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Dipastikan yang ikut kegiatannya juga sehat, tidak batuk atau flu, kalau ditemukan ada yang sakit, pengelola kegiatan itu wajib memeriksakan kesehatan, kemudian dalam kegiatan tersebut tidak berjabat tangan dan sebagainya, apabila jemaahnya ada gejala, disarankan untuk tidak masuk ke tempat pembinaan," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, Senin 1 Juni 2020.
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Masjid di Bandung Barat Mulai Gelar Salat Berjemaah, Setelah ditetapkan New Normal
Namun tentunya pembukaan rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Memperhatikan kondisi jamaah, dan juga memperhatikan kapasitas masjid agar tidak menumpuk berkerumun.