Merasa sakit hati karena diputus sang kekasih, seorang mahasiswa di Banyumas sebar foto telanjang mantan kekasih di media sosial. Atas perbuatannya tersebut dirinya diamankan polisi.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (24) atas perbuatan penyebaran foto-foto tenjang di media sosial.
"Tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat 29 Mei 2020.
Baca juga: Heboh Foto Perawat Pasien Covid-19 di Rusia Nekat Pakai Bikini, di Balik APD Transparan
Kasus ini berawal dari panggilan video. Saat pangilan video berlangsung tersangka meminta korban yang merupakan kekasihnya untuk membuka bajunya. Hal tersebut pun dituruti. Tanpa sepengetahuan korban, secara diam-diam tersangka melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap panggilan tersebut.
Tidak lama setelah itu, hubungan keduanya berakhir dengan rasa kecewa yang mendalam di hati tersangka. Rasa sakit hati yang tak terbendung membuat tersangka melakukan hal nekat dengan mencetak dan menyebat foto telanjang mantan kekasihnya tersebut.
"Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call (tangkapan layar panggilan video, red.) dengan mantan kekasihnya itu," katanya.
Baca juga: Video Viral! Wanita Ini Masturbasi di IKEA, Pengawasan Jadi Diperketat
Tidak terima dengan kelakuan tersangka, korban pun akhirnya melaporkan sang mantan kekasih kepada pihak kepolisian. Atas laporan korban, polisipun langsung menciduk pelaku dan diamankan di kantor poisi untuk keterangan lebih lanjut.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.