Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengubah undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook. Hal itu dilakukan setelah twitnya ditandai peringatan cek fakta.
Diberitakan Reuters, rencana perubahan undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Trump sebagai perintah eksekutif pada Kamis, 28 Mei 2020. Dalam aturan tersebut, Trump ingin "mengubah atau menghapus" pasal 230 dari undang-undang terkait media sosial.
Dengan Pasal 230 ini, perusahaan media sosial dinyatakan tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh penggunanya. Artinya, setiap bentuk postingan adalah tanggung jawab pemilik akun semata, bukan medsos.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Perusahaan, Erick Thohir Rombak Direksi PTPN Besar-besaran
Lebih lanjut, Donald Trump mengatakan bahwa l Jaksa Agung AS William Barr akan mulai mengeluarkan peraturan untuk meregulasi perusahaan media sosial.
"Yang bisa saya katakan, kita akan meregulasinya," kata Trump sebelum meneken perintah eksekutifnya.
"Saya telah diminta oleh Partai Demokrat yang ingin melakukannya, jadi situasinya saat ini bipartisan," lanjut presiden dari Partai Republik ini.
Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir Trump memang berang dengan Twitter. Pada Senin lalu, Twitter menandai cuitan Trump dengan peringatan cek fakta. Ketika itu Trump mencuit soal peluang kecurangan pemilihan umum melalui surat.
Setelah itu, Twitter menyajikan fakta berbeda di postingan Trump. Mengutip berbagai sumber, Twitter melabeli cuitan Trump sebagai hal yang tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Mimpi Pria Ini Terkabul Setelah 20 Tahun, Bisa Tawaf Sendiri di Masjidil Haram
Atas keputusan Trump yang berencana mengubah UU medsos, tidak dikomentari oleh Twitter. Namun juru bicara Google mengatakan kebijakan Trump berpotensi merusak kebebasan berinternet dan perekonomian di AS.
Juru bicara Facebook mengatakan, perubahan UU itu akan membuat perusahaan medsos melakukan sensor ketat terhadap semua hal yang berpotensi menyinggung orang lain. Hal ini tentunya tak sesuai dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi di negara itu.