Saat berada di tempat kerja selama pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah mewajibkan pekerja untuk menggunkan masker.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di Situasi Pandemi. Yang diterbitkan pada 20 Mei 2020.
"Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah," seperti dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Skema Hadapi New Normal di KRL
Baca Juga: Polri: Melawan Petugas Dipidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara Saat New Normal Diterapkan
Pemerintah juga melarang perusahaan untuk mempekerjakan karyawan yang sakit dengan gejala mirip seperti Covid-19 dan memberikan hak melakukan karantina mandiri apabila diperlukan.
Gejala yang dianggap mirip dengan Covid-19 antara lain, demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas.
Bagaimana Protokol Kesehatan untuk Para Pekerja?
Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:
1. Pastikan kondisi tubuh sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, atau demam tetap tinggal di rumah.
2. Gunakan masker.
3. Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakannya pastikan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan helm sendiri, gunakan pembayaran nontunai, dan tidak menyentuh wajah.
Kemudian saat berada di tempat kerja, para pekerja harus:
1. Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
3. Tidak berkerumum dan menjaga jarak.
4. Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan
5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peraltan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
7. Biasakan tidak berjabat tangan.
8. Tetap memakai masker
Tiba di rumah, berikut langkah yang harus dilakukan para pekerja:
1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, yaitu mandi dan mengganti pakaian kerja.
2. Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, sebaiknya robek dan basahi dengan disinfekta agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
3. Bersihkan telpon selular atau ponsel, kacamata, tas dengan disinfektan.