Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, masyarakat dari luar daerah yang tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi menerapkan aturan yang sama seperti Jakarta untuk mengatur pergerakan warga, yakni harus memiliki SIKM.
“Sudah ada Perwalnya, kita lagi susun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Saya sampaikan bagi warga di luar Kota Bekasi kita tolak (masuk ke Bekasi jika belum memiliki SIKM),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 28 Mei 2020.
Baca Juga: Apa sih Arti New Normal dalam Bahasa Indonesia? Ini Jawabannya
Baca Juga: Solo, Siapkan Aturan New Normal, Agar Sekolah Bisa Kembali Siap pada Bulan Juli
Sekretaris Dinas Perbubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, pemeriksaan SIKM itu sudah berlaku Selasa 26 Mei 2020.
Ia mengatakan, para petugas Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan berjaga di perbatasan Kota Bekasi untuk mengecek warga dari luar Kota Bekasi.
“Sudah berlaku dari tanggak 26 Mei 2020. Untuk pemeriksaan ada petugas Satpol PP, Polisi, Dishub yang jaga di titik penyekatan. Kalau enggak punya SIKM kita putar balik,” kata dia.