Catat, Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi

Catat, Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi

Ahmad
2020-05-28 15:34:25
Catat, Tidak Punya SIKM Dilarang Masuk Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, masyarakat dari luar daerah yang tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bekasi. 

Pemkot Bekasi menerapkan aturan yang sama seperti Jakarta untuk mengatur pergerakan warga, yakni harus memiliki SIKM. 

“Sudah ada Perwalnya, kita lagi susun Kepwalnya (Keputusan Wali Kota). Saya sampaikan bagi warga di luar Kota Bekasi kita tolak (masuk ke Bekasi jika belum memiliki SIKM),” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu 28 Mei 2020.

Baca Juga: Apa sih Arti New Normal dalam Bahasa Indonesia? Ini Jawabannya

Baca Juga: Solo, Siapkan Aturan New Normal, Agar Sekolah Bisa Kembali Siap pada Bulan Juli

Sekretaris Dinas Perbubungan Kota Bekasi Enung mengatakan, pemeriksaan SIKM itu sudah berlaku Selasa 26 Mei 2020. 

Ia mengatakan, para petugas Satpol PP, Polisi dan Dinas Perhubungan berjaga di perbatasan Kota Bekasi untuk mengecek warga dari luar Kota Bekasi. 

“Sudah berlaku dari tanggak 26 Mei 2020. Untuk pemeriksaan ada petugas Satpol PP, Polisi, Dishub yang jaga di titik penyekatan. Kalau enggak punya SIKM kita putar balik,” kata dia.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00