Pihak kepolisian mulai membuka perbatasan Bengkulu. Warga yang hendak melakukan perjalanan untuk urusan bekerja ke luar daerah diizinkan melintas.
"Jadi yang boleh melintas adalah para pekerja yang melakukan pekerjaan ke luar daerah," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Kamis 28 Mei 2020.
Dia mengatakan para pekerja yang hendak keluar dari Bengkulu wajib menunjukkan bukti, seperti surat tugas. Mereka juga bakal dicek kesehatannya saat hendak pergi.
Baca Juga: Simak Yuk! Situasi Terkini KRL Jelang Penetapan New Normal di DKI Jakarta
"Asal bisa menunjukkan kalau pekerja yang akan melakukan tugasnya, diperbolehkan melintas dan tidak perlu menunjukkan bukti sudah melakukan uji rapid test karena kita belum PSBB," ucap Sudarno.
Dia mengatakan perbatasan tetap tertutup bagi pemudik. Hingga saat ini, ada 455 kendaraan yang diminta berputar balik ke wilayah asal karena hendak mudik.