Pekan Ini, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah Saat New Normal

Pekan Ini, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah Saat New Normal

Ahmad
2020-05-27 15:52:44
Pekan Ini, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembukaan Rumah Ibadah Saat New Normal
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi . Foto: Istimewa

Kementerian Agama (Kemenag), segera menerbitkan aturan pembukaan rumah ibadah dengan prosedur 'new normal' di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Aturan akan diterbitkan pekan ini.

"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu 27 Mei 2020.

Baca Juga: Keluarkan Edaran, Gugus Tugas: Status Bencana Nasional Corona Belum Berakhir

Pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.

Baca Juga: Terkait Protokol New Normal, Jokowi Minta Sosialisasi Secara Masif

Namun izin juga bisa diberikan bupati/wali kota atau gubernur, dengan kondisi tertentu.

"Ada level-level rumah ibadah, seperti di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antarkabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00