Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan bagi warga yang ingin pergi dari dan ke Jakarta harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM). Kebijakan SIKM Jakarta itu dibuat untuk mencegah penularan COVID-19 secara meluas.
Dari data yang ada, orang yang mengajukan untuk membuat SIKM Jakarta lebih dari 6 ribu pemohon. Hal itu tak terlepas dari faktor bertepatan dengan momen Idul Fitri 1441 Hijriah.
Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat SIKM palsu. Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan.
"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008," tulis pengumuman di laman corona.jakarta.go.id, Selasa 26 Mei 2020.
Apabila ada yang nekat membuat SIKM Jakarta palsu, pelakunya terancam penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, pelakunya juga terancam denda maksimal Rp 12 miliar.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang ingin pergi atau datang dari dan ke wilayah DKI harus membawa surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mendukung aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan virus COVID-19.