Libur lebaran telah selesai. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali bekerja di hari pertama meski sebagian tetap dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
Meski demikian, bagi pegawai BUMN yang ketahuan tak bekerja hari ini atau pun diam-diam mudik, akan kena sanksi.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sudah jauh-jauh hari Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat larangan mudik bagi seluruh karyawan perusahaan negara. Larangan itu berlaku bagi dewan komisaris/dewan pengawas, direksi, seluruh karyawan BUMN, dan anak perusahaan beserta keluarganya.
Perihal larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-4/MBU/04/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Atau Kegiatan Mudik Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lebih lanjut, Arya mengatakan soal sanksinya diserahkan ke BUMN masing-masing. Sebab setiap perusahaan punya aturan berbeda.
"Perusahaan kan punya aturan masing-masing, mana bisa kementerian menindak karyawan perusahaan secara langsung. Semua harus perusahaan masing-masing," kata dia kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2020.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Irfan Setiaputra mengamini adanya sanksi bagi karyawan yang ketahuan tak masuk kerja di hari pertama usai libur lebaran, terutama bagi mereka yang nekat mudik diam-diam padahal sudah dilarang.