Ditengah pamdemi virus corona PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI masih mengoperasikan kereta KLB untuk melayani penumpang jarak jauh. Perjalanan keretanya pun dilakukan sangat terbatas, yakni hanya dua hari sekali pada relasi Jakarta-Surabaya dan Bandung-Surabaya.
Bahkan tak hanya itu saja VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan untuk perjalanan ke Surabaya dilakukan setiap tanggal ganjil. Sebaliknya, perjalanan ke Bandung dan Surabaya pada tanggal genap.
Namun tak hanya itu saja pasalnya aementara itu mengantisipasi arus balik penumpang ke Jakarta pasca-Lebaran, PT KAI mengikuti aturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2020, Anies menetapkan semua warga yang akan keluar atau masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
"Terkait Pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No. 47 thn 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Penumpang KLB dari dan ke Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," demikian dinyatakan di akun twitter PT KAI, Senin 25 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja dalam pernyataan itu juga ditegaskan, aturan ini berlaku tak hanya bagi mereka yang baru akan membeli tiket kereta KLB, namun juga bagi yang sebelumnya sudah memiliki tiket.
"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan dan dapat refund 100 persen," ditambahkan dalam pernyataan di twitter PT KAI.