Ditengah wabah virus corona Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan surat keputusan penetapan status keadaan tanggap darurat banjir dan tanah longsor. Banjir menggenangi wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dalam tiga hari terakhir.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya surat yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, terbit sejak 22 Mei 2020 atau bertepatan dengan musibah banjir pertama di Kota Samarinda.
"Saya terus melakukan koordinasi kepada para camat, khususnya yang warganya terdampak banjir untuk terus memonitor, dan siapa memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Syaharie Jaang seperti dilansir Antara, Senin 25 Mei 2020.
Namun tak hanya itu saja bahkan dia menjelaskan dalam surat tersebut jika status tanggap darurat dilakukan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Samarinda serta mengantisipasi bencana alam sejak dini di mana masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari terhitung mulai 22 Mei hingga 4 Juni mendatang.
"Kami telah memberikan tembusan surat ini kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI dan Gubernur Kaltim serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim," jelasnya.
Bahkan tak hanya itu saja .enurut Jaang, banjir tahun ini memang cukup besar dan sangat berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat yang tengah bertarung melawan pandemi COVID-19.
"Marilah kita sama-sama saling bergotong-royong untuk membantu warga yang terkena musibah, Pemerintah akan terus hadir memberikan bantuan, dan berharap musibah ini segera berakhir," tegasnya.
Saat ini, tercatat sepuluh kelurahan di tiga kecamatan mengalami banjir, di antaranya di Kelurahan Sempaja, Sungai Pinang, dan Samarinda Ulu.