Pengumuman! Bisa Didenda Rp 30 Juta Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Pengumuman! Bisa Didenda Rp 30 Juta Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Ahmad Diponegoro
2020-05-23 14:00:00
Pengumuman! Bisa Didenda Rp 30 Juta Kalau Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Istimewa

Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020. Sementara bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Di sisi lain, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri dan tergabung menjadi satu kelas yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42 perpres tersebut dikutip, Sabtu 23 Mei 2020.

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Namun, denda 5% itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.


Share :

HEADLINE  

Jennie BLACKPINK Bakal Rilis Lagu Solo Baru: Sesuatu yang unik

 by Andrico Rafly Fadjarianto

September 30, 2023 18:00:00


Sosok dan Profil Codeblu, Food Vlogger yang Laporkan Farida Nurhan ke Polisi

 by Ajeng Conny Pradestina

September 26, 2023 14:00:00


Resmi! Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI

 by Ajeng Conny Pradestina

September 25, 2023 20:51:31


Kaesang Pangarep Resmi Gabung PSI, Jadi Maju Pilkada Depok 2024?

 by Andrico Rafly Fadjarianto

September 24, 2023 12:25:28


Ranking Singer Brand Reputation September 2023, Lim Young Woong Di Urutan Pertama

 by Ajeng Conny Pradestina

September 23, 2023 17:00:00