Catat dan Ingat, Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Catat dan Ingat, Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Ahmad
2020-05-22 14:51:40
Catat dan Ingat, Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI
Foto: Istimewa

Selain adanya larangan mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahmi atau mudik lokal walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetebak. 

Dengan alasan, karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang. 

Untuk itu, selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal.

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis 21 Mei 2020.

Menurut Syafrin, hukumannya akan mengukuti Pergub 47 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pecegahan Covid-19.

"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan. Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," ujar Syafrin.

Sementara untuk isi Pasal 15 di dalam Pergub 47 sendiri sebagai berikut ; 

(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. 

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM. 

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:

a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00