Ditengah pamdemi virus corona Pemerintah telah membatalkan cuti bersama Lebaran pada hari Jumat, 22 Mei 2020 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai BUMN. Artinya mereka harus tetap bekerja, baik secara work from home (WFH) maupun ke kantor.
Namun yak hanya itu saja pasalnya Kementerian BUMN bahkan menegaskan, semua jajarannya termasuk pegawai di perusahaan-perusahaan BUMN, anak usaha, dan perusahaan terafiliasi untuk tetap bekerja pada Jumat 22 Mei 2020.
"Mengimplementasikan penetapan hari kerja tersebut untuk anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi," demikian dinyatakan di surat edaran yang ditandatangani Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Menteri BUMN, Alex Denni.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran No. SE-06/MBU/DSI/05/2020. Pada saat yang sama yakni mulai Jumat hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pembatasan akses keluar masuk wilayah Jakarta.
Lantas bagaimana pegawai BUMN yang tinggal di luar Jakarta dan harus berkantor di wilayah Jakarta? Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu, maka masyarakat harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini diperuntukkan bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB di Jakarta.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Mereka harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa adanya surat izin masuk, maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta. Dan proses pengawasannya bersama kepolisian," jelas Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 15 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja SIKM menjadi izin dispensasi bagi pemegangnya untuk dapat bepergian keluar atau masuk Jakarta dan Bodetabek saat PSBB.