Ditengah pandemi virus corona Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo melarang warganya untuk menggelar takbir keliling saatHari Raya Idul Fitri 2020 besok. Larangan ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Coronaatau COVID-19.
"Imbauan tidak ada boleh takbiran keliling. Takbir keliling jangan dilaksanakan. Kalau di masjid masing-masing silakan dengan protokol kesehatan," ujar Plt Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan di Kudus pada Selasa 19 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Hartopo juga menyebut bahwa takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Oleh karena itu, meski takbir bisa digelar di masjid di masing-masing desa tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
"Kalau di masjid monggo dengan protokol kesehatan," lanjutnya.
Namun tak hanya itu saja pasalnya imbauan ini juga berlaku saat pelaksanaan salat Id. Hartopo mengaku tidak melarang salat Id namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan dipantau kepala desa hingga camat.
"Kalau salat Id kita mengacu Gubernur Jawa Tengah. Ini kami ada 'jogo tonggo' intruksikan kepada PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada camat koordinasi ke desa untuk memantau salat Idul Fitri. Harus melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Dia menyebut pihaknya telah berupaya memutus penyebaran virus Corona dengan pembatasan jam malam. Dia mengatakan jam malam ini bakal berlaku mulai Kamis 21 Mei 2020, dan akan berlaku di seluruh Kabupaten Kudus.
"Jam malam sudah kita kaji. Ada perubahan. Hari ini kita sosialisasikan. Kamis 21 Mei 2020, akan kami terapkan, kemarin restoran boleh makan di tempat, ini semuanya harus dibungkus. Mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB harus dibungkus," urainya
Dia menambahkan pukul 21.00 WIB semua toko sudah harus tutup. Hartopo juga mengingatkan ada sanksi bagi para pelanggar jam malam ini.