Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ia diamankan kembali pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Mei 2020.
Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020, status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.