Ditengah pandemi virus corona ratusan orang ditangkap polisi dalam kegiatan penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang di amankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan tak hanya itu saja Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok kafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu 17 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Lokasi kafe-kafer tersebut berada di Jalan PLTU Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Minggu siang. Saat polisi ke lokasi ada tujuh kafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri ats karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan kafe. Dia mengatakan 30 wanita yang merupakan pelayan kafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tunasusilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun tak hanya itu saja, polisi membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.