Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Peraturan itu membahas soal aturan denda bagi warga yang keluar tak memakai masker akan didenda dan diterapkan awal Juni mendatang.
"Ini kami di Jakarta memproduksi 20 juta masker untuk seluruh warga. Nanti semua warga, jadi nanti setiap warga diantarkan ke rumahnya 2 masker, lalu mulai awal Juni kita akan menerapkan denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker," kata Anies dalam dialog dengan Ben Soebiakto di acara Live Stream Fest Vol 3, Sabtu, 16 Mei 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.
Dalam kesempatan itu, Anies mengatakan bahwa penggunaan masker sangat penting untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Bahkan, Anies juga menyebut menggunakan masker akan menjadi gaya hidup baru setelah pandemi Corona berlalu. Masker akan menjadi budaya baru bagi masyarakat.
"Karena masker menjadi kenormalan baru. Jadi bagian pakaian kita besok. Seperti kita pakai baju ya kita harus pakai masker," sebut Anies.
Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta:
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).