Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta.
"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat, 15 Mei 2020.
Anie mengatakan dengan adanya Pergub tersebut, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan berpergian ke luar kawasan Jabodetabek.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies.
Dengan peraturan tersebut, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
Meski demikian, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.