Pelaksanaan zakat fitrah disunnahkan dari bulan awal bulan suci Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Ied. Bila dilaksanakan setelah sholat maka dianggap sebagai sedakah biasa.
Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."
1. Ukuran Zakat Fitrah di Zaman Nabi
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Namun, sebagian ulama mengkhususkan kabar dengan hadist lain mencukupkan dengan separuh sha' gandum.
Sementara itu, ukura satu sha' menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 kg, Maliki 2,75 kg, Syafi'i 2,75 kg, dan Hanbali 2,75 kg.
Hal ini berdasarkan khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Satu sha' adalah satu gelas dan 1/3-nya dengan timbangan Mesir yang sekarang. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'. Itu sama besarnya dengan 2751 gram, dan menurut Hanafiyyah 3800 gram."
Kemudian, khabar Abu Sa'id juga berkata, "Dulu kami pernah mengeluarkan zakat fitrah, karena saat itu di tengah-tengah kami ada Rasulullah SAW. Kami mengeluarkan satu sha' makanan, satu sha' kurma, satu sha' gandum, satu sha' anggur, satu sha' keju. Saya senantiasa mengeluarkan zakat sebagaimana selama ini saya mengeluarkannya."
Selain itu, khabar Abdullah bin Tsa'labah, " Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda 'Tunaikan lah satu sha' dari gabndum, atau satu sha' kurma atau beras, bagi setiap orang merdeka maupun budak, kecil maupun besar."
2. Ukuran Zakat Fitrah di Indonesia
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Kemudian, ukurannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bayar zakat fitrah juga ditetapkan dalam bentuk uang steara dengan Rp 40.000 per jiwa. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.