Ini Arti dan Definisi Menurut 4 Mahdzab Terkait Zakat Fitrah

Ini Arti dan Definisi Menurut 4 Mahdzab Terkait Zakat Fitrah

Ahmad
2020-05-14 13:45:13
Ini Arti dan Definisi Menurut 4 Mahdzab Terkait Zakat Fitrah
Ilustrasi. Foto: iStockphoto

Zakat menurut bahasa adalah berkembang atau bertambah. Orang Arab mengatakan zakaa az-Zar'u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. 

Zakat an-nafaqatu ketika nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci.

Harta yang dikeluarkan dalam syara' dinamakan dengan zakat, karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan dan menjauhkan harta tersebut dari bencana-bencana.

Dalam Al Qur'an Surat Ar-Rum ayat 39 Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dari apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya."

Sedangkan dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ada beberapa definisi dari zakat yakni:

Zakat menurut syara adalah hak yang wajib pada harta. Malikiyah memberikan definisi bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerika, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta temuan.

Hanafiah memberikan definisi bahwa zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Allah.

Sedangkan Syafi'iyah memberikan definisi bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.

Dan definisi zakat menurut Hanabilah adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah Swt,

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin.." (at-Taubah: 60).


Share :