Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS, Anggota DPR: Berpotensi Digugat Masyarakat

Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS, Anggota DPR: Berpotensi Digugat Masyarakat

Ahmad
2020-05-14 11:14:29
Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS, Anggota DPR: Berpotensi Digugat Masyarakat
Foto: Istimewa

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir menilai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres 64/2020 berpotensi digugat masyarakat kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," ujar Anas, dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2020.

Dia juga melihat menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh MA membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis.

Apalagi masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi Covid-19.

"Kegembiraan itu akan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang di berlakukan di berbagai daerah di Indonesia," kata politikus PPP tersebut.

Selain itu, Anas mengatakan kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 akan berpotensi membuat masyarakat kesulitan membayar iuran dan semakin banyak masyarakat yang menunggak iuran.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30