Kusdinar Untung Yuni Sukowati, yang merupakan Bupati Sragen mengaku prihatin dengan fenomena setrum jebakan tikus di persawahan yang sejauh ini sudah menewaskan enam warga.
Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menerapkan proses pidana bagi pemilik sawah pemasang jebakan tikus yang menyebabkan meninggalnya warga.
Namun tak hanya itu saja pasalnya pernyataan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati ketika melakukan sosialisasi Covid-19 di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Selasa 12 Mei 2020.
Bahkam tak hanya itu saja pasalnya dia juga mengatakan bahwa dalam catatannya selama kurun waktu sebulan sudah ada enam warga Sragen meninggal dunia akibat kesetrum jebakan tikus beraliran listrik di sawah.
Namun tak hanya itu saja bahkan ia juha menyebut bahwa dari enam orang yang meninggal adalah orang yang memasang sendiri listrik tersebut. Namun kebanyakan yang meninggal adalah orang yang tidak tahu apa-apa atau bukan pemilik.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian dan bersepakat bahwa memasang setrum di sawah melanggar undang-undang. Kalau sampai ada yang meninggal dunia kita akan menuntut si pemilik sawah yang mengaliri listrik, hukum pidana akan berlaku,” paparnya.
Tak hanya itu saja bahkan untuk mengantisipasi hal tersebut Yuni memohon perhatian seluruh petani agar tidak lagi memasang listrik di sawah agar tidak ada lagi korban
Yuni juga meminta kepada para Kades agar menyampaikan kepada warganya terkait pemasangan listrik di sawah yang telah memakan korban jiwa dan pelarangan pemasangan listrik.
Bahkan dengan adanya kasus kematian petani di Sragen akibat kesetrum perangkat jebakan tikus di sawah juga menuai reaksi keras dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Kami tegas melarang penggunaan perangkap tikus dengan aliran listrik. Kami tegaskan perangkap tikus dengan listrik dilarang!,” ujar Ganjar.
Gubernur menyampaikan larangan itu dikarenakan penggunaan perangkap dengan aliran listrik itu sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Tak hanya itu saja bahkan Ganjar juga mengingatkan bahwa pemakaian perangkap tikus dengan aliran listrik, jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka bisa diproses pidana.