Virus corona sudah menyebar ke berbagai negara di dunia bahkan termasuk di Indonesia, tak hanya itu saja bahkan belum pasti kapan selesainya juga berdampak kepada pelaksanaansalat Idul Fitri tahun ini. Salat Idul Fitri tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan tak hanya itu saja Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sudah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID-19 tidak ada lagi.
Namun takhanya itu saja hal ini berlaku juga pada salat Idul Fitri yang akan datang nanti. Salat Idul Fitri tidak akan diselenggarakan jika COVID-19 masih mewabah di Indonesia.
"Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Doni Monardo seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa 12 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja, salat Idul Fitri tak bisa dilakukan secara berjamaah di tanah lapang atau di masjid, apalagi di daerah yang sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin juga mengatakan salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing sendiri atau berjamaah.
"Sama halnya dengan Sholat Jumat yang diganti sholat dzuhur di rumah, maka Sholat Idul Fitri bisa dilakukan di tempat masing-masing. Hukum sholat Ied adalah sunnah muakad," ujar Hasanuddin, Selasa 12 Mei 2020.
Bagaimana tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah?
Hasanuddin menjelaskan, sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Ada dua poin yang menyebabkan sholat id di rumah dan masjid berbeda.
1. Niat Salat
Ucapan niat menyesuaikan kondisi pelaksanaan salat apakah menjadi imam, makmum, atau sendiri
2. Tak Ada Khotbah
Hukum khotbah saat salat Idul Fitri adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan. Khotbah saat salat Idul Fitri berbeda hukumnya dengan selama pelaksanaan salat Jumat yang termasuk wajib.
Selain dua poin tersebut, maka salat Idul Fitri di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang menggagungkan Allah SWT.
"Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus corona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan salat Idul Fitri dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas," ujar Hasanuddin.
Pendakwah kondang Syekh Ali Jaber pun meminta umat Islam tetap patuh beribadah dari rumah. Dia percaya Corona bisa dihadapi asal masyarakat mau berikhtiar.