Hukum Itikaf 10 Hari Terakhir Puasa Ramadhan untuk Perempuan

Hukum Itikaf 10 Hari Terakhir Puasa Ramadhan untuk Perempuan

Yuli Nopiyanti
2020-05-13 06:00:00
Hukum Itikaf 10 Hari Terakhir Puasa Ramadhan untuk Perempuan
Ilustrasi orang sedang berdoa (Foto:Dok.Istimewa)

Umat muslim di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa ramadan bahkan tak hanya itu saja pasalnya, Itikaf merupakan salah satu ibadah yang dinantikan umat muslim di bulan Ramadan.

Tak hanya itu saja bahkan Itikaf ramai dikerjakan kaum muslim sejak 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Bahkan khususnya di Indonesia, kaum muslim berlomba-lomba ke masjid untuk melaksanakan itikaf.

Itikaf artinya fokus untuk ibadah dan menahan diri dari berbagai kegiatan rutin dikerjakan.

Pada umumnya itikaf lebih utama dikerjakan oleh kaum laki-laki.

Namun bagaimana dengan kaum perempuan? apa hukum melaksanakan itikaf?

Tak hanya itu saja berikut ini Ustaz Adi Hidayat menjelaskan secara gamblang hukum dan ketentuan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

staz Adi Hidayat menjelaskan hukum itikaf adalah sunnah muakkad.

"Itikaf itu disunnahkan, sunnah muakkad," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Bahkan tak hanya itu saja ia juga menjelaskan hukum sunnah tersebut berlaku bagi semua umat muslim termasuk muslimah dengan syariatnya.

Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, hukum itikaf itu pun berlaku bagi muslimah yang memiliki waktu luang sesuai ketentuan syariatnya.

Sementara bagi kaum laki-laki itikaf di masjid tidak ada persoalan.

Tak hanya itu saja namun bagi kaum perempuan paling tidak, ada 3 syarat yang disepakati ahli fiqih, kata Ustaz Adi Hidayat.

1. Terbebas dari fitnah

Maksud terbebas dari fitnah adalah bila ia itikaf di masjid, jangan sampai menimbulkan fitnah.

Suaminya di rumah sementara istrinya ke masjid.

Seorang istri itikaf sendiri di masjid tidak diperkenankan.

Paling tidak harus ada mahram yang bisa memberikan rasa aman.

Termasuk keamanan dalam berpakaian.

Jangan sampai menampilkan pakaian yang tidak baik dilihat menampilkan aurat.

2. Tempat yang aman

Untuk itikaf di masjid bagi kaum perempuan maka harus ada tempat khusus.

Kaum perempuan tidak bercampur dengan kaum laki-laki saat itikaf Pastikan ada sekat yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki.

3. Tidak ada kewajiban di rumah yang berlaku khusus untuk perempuan

Kata Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya lebih dari itikaf perempuan memiliki kewajiban di rumah.

Semisal menyusui anak dan mengurusi rumah tangga lainnya.

Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan kaitannya tersebut dikutip daalam hadis Al Bukhari No 2996.

"Jika seorang hamba memiliki udhur atau safar bila suatu ibadah biasanya dikerjakan maka pahalanya tetap ada,"


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30