Terjadi kembali penolakan pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) oleh oknum tertentu. Penolakan ini terjadi di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
"Kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing, ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawandi Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin, 11 Mei 2020.
Hendra mengatakan para tersangka mengaku melakukan aksi penolakan tersebut karena khawatir akan menularnya virus tersebut dari jenazah. akan tetapi, para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya covid-19, dimana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka," tegas Hendra.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman. Karena ada ancaman pidananya," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi bisa menjerat para tersangka penolakan dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman 7 tahun penjara.