Sempat tutup dan tak layani penerbangan sebab aturan PSBB, Sriwijaya Air Group dikabarkan akan kembali beroperasi pada 13 Mei 2020. Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena, mengatakan pihaknya akan menerapkan ketentuan dan syarat dari regulator penerbangan Indonesia.
“Sriwijaya Air Group hanya akan melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus,” ujar Jefferson melalui keterangan resmi, Minggu 10 Mei 2020.
Namun pelayanan tidak dibuka untuk calon penumpang secara umum. Pihak manajemen hanya akan melayani calon penumang dengan syarat dan ketentuan khusus seperti yang telah ditetapkan.
“Berikut, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” imbuh Jefferson.
Ketentuan ini berdasarkan syarat yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Termasuk, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Calon penumpang harus melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang ditunjukan pada saat pembelian tiket. Di antaranya, surat keterangan sehat dan bebas covid-19 dari rumah sakit/instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
“Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group. Seluruh protokol kami lakukan dengan sangat ketat, memastikan tidak ada pelanggan yang bepergian untuk mudik Lebaran,” pungkasnya.
“Dan mengingat ketatnya proses verifikasi penumpang di bandara, kami imbau pelanggan Sriwijaya Air Group untuk hadir 3 jam sebelum penerbangannya,” tutup Jefferson.