HM (30) salah seorang warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga telah menistakan agama Islam.
Sebelumnya, pelaku sempat viral di media sosial setelah video injak Alquran menyebar dan dihujat oleh warganet sampai dilaporkan pada Sabtu 9 Mei 2020.
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.
Saat akan bersumpah, tersangka malah menginjak-injak Alquran di hadapan warga sampai ada yang merekamnya dengan video ponsel.
"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu 10 Mei 2020.
Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga dan membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24). Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial sampai polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkap Hendria.
"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.