Oknum pejabat di Dinas Sosial Pemkab Simalungun diduga memanipulasi harga pembelian paket sembako bantuan untuk masyarakat terdampak Covid 19.
Informasi yang diperoleh Jumat (8/5/2020), oknum pejabat yang juga istri salah seorang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diduga bekerjasama dengan rekanan pengadaan sembako dengan meninggikan harga pembelian.
Untuk satu paket sembako berisi beras 5 kilogram, ikan kaleng, susu kental manis dan vitamin C sesuai keterangan Kepala Dinas Sosial Mudahalam Purba sebelumnya harga pembelian mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
Padahal jika dilihat dari nilai paket sembako yang sudah dibagikan kepada masyarakat untuk satu paket berisi beras 5 kilogram, 5 ikan kaleng dan 5 susu kaleng susu kental manis, 20 bungkus mie instan, serta vitamin C harganya tidak sampai Rp 200 ribu.
Memang jika dilihat dari isi paket sembako bantuan Pemkab Simalungun untuk warga yang terdampak Covid 19, tidak wajar harganya Rp 400 ribu-Rp 600 ribu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Sosial," ujar anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik.
Menurutnya dengan harga satu paket sembako senilai Rp 400 ribu, seharusnya sudah dapat diberikan kepada masyarakat beras 10 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mie instan 2 kotak dan 5 kaleng susu kental dan ikan kaleng dan vitamin C.
Politisi Nasdem itu berharap Bupati JR Saragih menindak tegas oknum pejabat Dinas Sosial Pemkab Simalungun jika terbukti memanipulasi, harga pembelian paket sembako yang dinilai tidak wajar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemkab Simalungun, Mudahalam Purba yang dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020) membenarkan pembelian harga sembako bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid 19,ada yang seharga Rp400 ribu dan Rp600 ribu per paket.
"Ada yang harga Rp400 ribu ada juga yang Rp600 ribu, isinya beras, ikan kaleng dan bahan makanan lainnya," ujar Mudahalam.