Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah

Enda Tarigan
2020-05-08 15:28:45
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah
Operasi Jaring Sriwijaya oleh Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah.(ist)

Bea Cukai Aceh melalui Operasi Jaring Sriwijaya bersama Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal.

Bawang merah tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah. Kabid Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengungkapkan tim gabungan menindak bawang merah asal Thailand sebanyak 13 ton yang dikemas dalam 650 karung masing-masing dengan berat 20 kilogram di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang, Kamis (30/4/2020).

"Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Kanwil Bea Cukai Aceh yang disampaikan kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20005 pada," ujar Isnu.

Bea Cukai Aceh juga menginformasikan ada kapal target yang memuat bawang merah ilegal. Tim Satgas Kapal Patroli BC 20005 yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh langsung melakukan pencarian.

Setelah didekati dan disorot dengan lampu Kapal Patroli, kapal kayu berbendera Indonesia itu terus melaju dan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatannya," jelasnya.

Selanjutnya anggota tim satgas melakukan pengejaran kapal target, dan akhirnya kapal kayu dengan nama lambung KM Rajawali GT 15 dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah atas barang yang diangkutnya sehingga Tim Satgas melakukan penindakan terhadap kapal, muatan, maupun awaknya," bebernya.

Total nilai bawang merah ini diperkirakan mencapai Rp390 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp135,5 juta.

Saat ini empat tersangka awak KM Rajawali ditahan di Rutan Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Sedangkan, berkas kasus diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

"Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Nomor 17 Tahun 2006, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Penulis: Eben Pinem

Editor: Enda Tarigan


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00