Begini Cara Sujud Sahwi yang Benar, Sebab dan Hukumnya

Begini Cara Sujud Sahwi yang Benar, Sebab dan Hukumnya

Ahmad
2020-05-07 12:43:20
Begini Cara Sujud Sahwi yang Benar, Sebab dan Hukumnya
Ilustrasi. Foto: iStockphoto

Sudah sebuah kewajiban umat Islam untuk mendirikan sholat 5 waktu di tiap harinya. Akan tetapi, kadang kala kita sebagai manusia lupa akan bilangan sholat yang tengah kita lakukan. Maka, kita dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Menurut, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, sujud Sahwi dilakukan ketika seseorang merasa melakukan kesalahan dalam sholatnya. Misalnya, lupa membaca tasyahud awal, lupa bacaan suratnya atau jumlah rakaat.

"Juga bagi seseorang yang mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai, maka ia wajib melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya , setelah itu dia melakukan sujud setelah salam," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri.

Ada sejumlah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi. Diriwayatkan dalam Hadits at-Tirmidzi bahwa dalam suatu sholat, Nabi Muhammad SAW sempat salam, padahal baru dua rakaat.

Setelah diberi tahu oleh sahabat bahwa sholat baru dua rakaat, Rasulullah SAW melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya. Kemudian sang penghulu Rasul itu melakukan sujud setelah salam.

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-khudri oleh Abu Dawud,dan Imam at-Tirmidzi, bahwa Rasulullah pernah mengimami sholat dan lupa.

"Maka beliau (Rasulullah sujud dua kali, kemudian bertasyahud, kemudian salam."

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

"Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam."

Cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.

"Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud sholat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam sholat."

Bisa juga membaca bacaan berikut ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

"Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw"

Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa"

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi. Kecuali imam yang lupa. "Maka ia (makmum) wajib melakukan sujud bersamanya," kata dia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30