Diduga lakukan ritual gaib penarikan uang, petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1501/Kuningan dan warga bubarkan aktivitas warga itu di lingkungan Kelurahan Ciporang, Kuningan Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi Karter Joyi Lumi kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2020 mengatakan, tindakan itu menyusul adanya laporan warga sekitar.
“Apalagi warga yang dibubarkan merupakan warga luar daerah bukan warga Kuningan,” ucapnya.
Diketahui di lingkungan RT 07/01, Kelurahan Ciporang terdapat sekelompok tamu dari luar Kuningan.
“Mereka sudah 5 hari tinggal di rumah yang akan dijual milik Bapak H. Jojo,” ucap Dandim.
Ditambah, para penghuni rumah tersebut, tidak melapor kepada ketua RT setempat serta diketahui oleh masyarakat yang dipercaya memegang kunci rumah yang akan dijual terdapat sesajen dan bakaran lilin serta dupa.
“Masyarakat mencurigai adanya kegiatan ritual yang tidak sehat serta khawatir adanya masyarakat setempat terpengaruh,” ujarnya.
Menurutnya, ritual dengan menggunakan sesaji dengan alasan untuk mengusir mahluk halus di rumah tersebut.
”Karena akan dibeli oleh Iyan Sopyan warga Kuningan tetapi tidak kunjung dibayar,” ujarnya.