Legenda Manusia Harimau Sang Pelindung Warga Bengkulu

Legenda Manusia Harimau Sang Pelindung Warga Bengkulu

Ahmad
2020-05-06 16:53:04
Legenda Manusia Harimau Sang Pelindung Warga Bengkulu
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Keberadaan harimau jejadian di Bengkulu sudah mengakar kuat. Kisah tujuh manusia harimau yang dibukukan oleh penulis Motinggo Busye terinspirasi dari kisah legenda di Bukit Sarang Macan, Desa Ladang Palembang, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Bukit Sarang Macan oleh warga setempat disebut dalam bahasa Rejang (bahasa masyarakat sekitar Bengkulu) dengan Tebo Sa’ang Imau. Tebo Sa’ang Imau artinya tempat harimau jelmaan atau reinkarnasi leluhur bertemu di Kabupaten Lebong.

Para harimau jelmaan akan menampakkan diri bila kondisi masyarakat sedang kurang baik atau sedang dalam kondisi panas. Mereka juga akan menyerang hewan peliharaan dan memakannya sebagai peringatan kepada warga.

Harimau juga biasa menampakkan diri pada bulan Mulud atau Maulid Nabi. Oleh karena itu, cerita tentang warga bertemu harimau sudah dianggap lumrah.

Selain tempat bertemu, kawasan hutan Bukit Sarang Macan juga dipercaya sebagai tempat Harimau Sumatera untuk mencari mangsa. Di bukit ini, siapa pun yang merusak lingkuhan hutan akan mendapatkan 'balasan'. Warga yang tidak ikut merusak juga bisa terkena imbas. Oleh karena itu, hutan Bukit Sarang Macan termasuk bebas dari aktivitas pengrusakan.

Kepercayaan Rejang tentang harimau leluhur juga pernah diulas oleh William Marsden dalam bukunya 'The History of Sumatra' yang terbit pertama kali pada 1784. Dalam buku itu, Marsden mengulas kisah tentang manusia harimau.

Warga tidak ada yang berani untuk menangkap atau membunuh harimau. Melakukannya sama dengan membunuh leluhur. Membunuh akan dibalas dengan dibunuh. Balasannya bisa lebih berbahaya.

Satu ekor harimau dibunuh akan dibalas oleh harimau lainnya dengan membunuh manusia dengan jumlah bisa lebih dari satu orang. Hingga saat ini dpastikan tidak ada warga yang berani membunuh. Memasang jerat untuk Harimau Sumatera pun belum pernah terdengar.

Kondisi hutan Bukit Sarang Macan sampai saat ini dinyatakan belum terjamah. Untuk pemanfaatan, warga hanya boleh mengambil buah hutan, tanaman obat dan madu dengan tidak merusak pohon. Bila dilanggar, pelaku dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang ditebang atau dirusak.

Pemilik kebun yang berbatasan langsung juga dilarang melakukan pembakaran sebelum menyiapkan pembatas atau parit. Bila dilanggar, pelaku dikenakan denda adat berupa serawo punjung ayam, beras 2 kaleng, dan denda uang senilai harga kayu yang terbakar.

Pemilik kebun yang berbatasan langsung pun dilarang memperluas kebun hingga masuk ke kawasan hutan Bukit Sarang Macan. Bila melanggar, pemilik kebun dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing, beras 2 kaleng, denda uang senilai harga kayu yang ditebang atau dirusak serta kembali ke lahan semula.

Pemilik kebun juga diminta menanam tanaman tua atau kayu-kayuan dan menjaga kelestariannya. Bila melanggar, pemilik kebun dikenakan denda adat berupa serawo punjung kambing dan beras 2 kaleng.

Hutan Bukit Sarang Macan ini memiliki luas sekitar 20 hektar dan berbatas di sebelah Selatan dan Timur dengan perkebunan masyarakat dan sebelah Barat membujur ke Utara dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30