Ini Isi SE Pengecualian Perjalanan di Masa COVID yang Dikeluarkan Gugus Tugas

Ini Isi SE Pengecualian Perjalanan di Masa COVID yang Dikeluarkan Gugus Tugas

Ahmad
2020-05-06 16:18:14
Ini Isi SE Pengecualian Perjalanan di Masa COVID yang Dikeluarkan Gugus Tugas
Ketua Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: BNPB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu 6 Mei 2020.

"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," imbuh Doni.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00