Data terakhir Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mencatat, Pemprov DKI Jakarta telah menindak 899 perusahaan di seluruh Jakarta sejak 14 April hingga 5 Mei. 899 perusahaan ini memiliki total 114.965 pekerja di dalamnya.
Ada tiga kategori dalam penindakan. Pertama, 153 perusahaan dengan 12.375 pekerja ditutup sementara oleh Pemprov DKI. Pasalnya perusahaaan-perusahaan ini tak masuk daftar sektor dikecualikan tetap beroperasi.
Sementara 200 perusahaan lainnya dengan 35.232 pekerja, juga tak masuk dalam kriteria perusahaan yang dikecualikan, tapi mendapat izin Kementrian Perindustrian untuk beroperasi.
Perusahaan dengan golongan kedua ini mendapat peringatan dari Pemprov DKI. Sebab meski telah mengantongi izin Kemenperin, belum menaati protokol pencegahan corona.
Sementara 546 perusahaan lainnya dengan 67.538 pekerja, masuk dalam daftar perusahaan yang dikecualikan dan diizinkan beroperasi selaam PSBB. Namun, belum menerapkan prorokol pencegahan corona. Maka, Pemprov memberikan peringatan kepada perusahaan ini.