Pria Ini Gadaikan 7 Mobil Sewaan Milik Teman, karena Terlilit Hutang

Pria Ini Gadaikan 7 Mobil Sewaan Milik Teman, karena Terlilit Hutang

Yuli Nopiyanti
2020-05-06 10:04:55
Pria Ini Gadaikan 7 Mobil Sewaan Milik Teman, karena Terlilit Hutang
Ilustrasi pencuri mobil (Foto:Dok.Istimewa)

Seorang pria yang di ketahui berinisial  DR (42), pria asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan seusai menggadaikan tujuh mobil sewaan milik temannya.

Bahkan tak hanya itu saja tiap unit mobil yang berhasil digadaikan berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per unit. Tujuh mobil sewaan digadaikan untuk menutupi utangnya.

"Kita tetapkan tersangka sebagai pelaku penipuan penggelapan," jelas Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi, kepada wartawan di kantornya, Selasa 5 Mei 2020.

"Tujuh mobil sewaan telah digelapkan dengan cara digadaikan ke orang lain. Hasil uang gadai dipakai untuk bayar utangnya."

"Gali lubang tutup lubang terus tersangka. Mobil-mobil sewaan ini dikenal pelaku dan diakuinya sebagai teman-temannya."

Awalnya sewa selama seminggu

Rita menjelaskan, kasus ini bermula saat para korban melaporkan tersangka karena mobil sewaan korban tak pernah kunjung dikembalikan.

Pelaku awalnya mengaku menyewa mobil selama seminggu dengan uang tunai secara langsung.

"Para korban akhirnya mengetahui kalau mobilnya sudah digadaikan oleh tersangka ke orang lain. Jaminannya mobil pakai yang disertai STNK tanpa adanya BPKB," tambah Rita.

Lakukan penipuan ke sejumlah pemilik mobil

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan tujuh unit mobil yang menjadi barang bukti kejahatan tersangka.

"Tersangka melakukan aksinya dalam tiga bulan terakhir," tambah Rita.

Tersangka pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Terancam penjara 4 tahun

Setelah diselidiki lebih lanjut, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya pun mendapatkan tujuh mobil korban yang diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Tak hanya itu daja bahkan atas perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan disertai penggelapan.

"Pengambilan mobil bagi pemiliknya itu tak dikenakan biaya, hanya perlu menyertakan bukti BPKB mobil. Nanti silahkan datang saja langsung ke Mako Polres Tasikmalaya," pungkasnya. 


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00