Wah! Mobil Bau Kambing yang Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Bawa Maling

Wah! Mobil Bau Kambing yang Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Bawa Maling

Yuli Nopiyanti
2020-05-06 09:33:02
Wah! Mobil Bau Kambing yang Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Bawa Maling
Ilustrasi pencuri (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona pencurian kambing terjadi di dua lokasi di Desa/Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin 20 April 2020.

Namun taknhanya itu saja pasalnya korban pertama yakni Tarsa yang kehilangan 5 ekor kambing.

Korban kedua adalah Ajat yang kehilangan 3 ekor kambing.

"Kejadiannya pencurian ternak, ada dua laporan polisi, dua TKP. Jumlah ternak yang dicuri 8 ekor," kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa 5 Mei 020.

Bahkan tak hanya itu saja pasalnya berdasarkan hasil penyelidikan, diduga hasil ternak dijual oleh pelaku ke penadah di Cirebon.

Penadah kemudian menjual kambing tersebut ke daerah Brebes, Jawa Tengah.

Berhasil dengan pencurian yang pertama, rupanya pelaku hendak kembali beraksi di Ciamis.

Bahkan tak hanya itu saja paslanya para pelaku kembali lagi ke Ciamis.

Dari Cirebon, mereka melewati jalur alternatif Cirebon-Ciamis. Kemudian, di daerah Kawali, mereka belok kiri ke arah Kecamatan Rancah.

Namun saat melintasi Rancah, kendaraan yang mereka tumpangi diperiksa petugas di Posko Covid-19.

Kendaraan dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis.

"Saat di Pos Covid-19 atau check point, petugas di Pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing," kata Donny

Petugas kepolisian di Pos tersebut kemudian menginterogasi para pelaku.

"Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah," kata Donny.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta.

Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon.

Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00