Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?

Yuli Nopiyanti
2020-05-06 04:57:46
Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?
Ilustrasi Orang Sedang Makan Sahur (Foto:Dok.Istimewa)

Masyarakat muslim di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia, tengah bersuka cita karena datangnya bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Tak hanya itu saja, salah satu ibadah yang wajib untuk dilaksanakan adalah berpuasa.

Tak lengkap rasanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, namun tidak melaksanakan makan sahur.

Seperti diketahui, makan sahur dilakukan ketika sebelum memasuki waktu subuh tiba.

Lantas, apa makan sahur di saat puasa Ramadhan hukumnya wajib?

Tidak wajib atau sunnah

Bahkam menurut Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr H Syamsul Hidayat mengatakan, makansahur hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib.

"Bila lupa melakukannya atau bangun terlambat sudah masuk imsak atau subuh, maka puasa sah tanpa sahur," kata Syamsul saat dihubungi Wartawan.

Namun, ia menyarankan agar setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa, untuk tetap melakukan makan sahur.

Hal itu dikarenakan akan lebih sempurna dan barokah seperti yang disampaikan dalam sebuah hadis.

"Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sahur sepenuhnya mengandung berkah. Maka itu, jangan kalian meninggalkannya meskipun kalian hanya meminum seteguk air karena Allah dan malaikat bershalawat untuk mereka yang bersahur,"(HR Ahmad).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:

"Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan," (HR al-Bukhari).

Syamsul menyatakan, saat melakukan sahur, tidak harus dengan makan yang bermewah-mewahan, dapat juga dengan seteguk air seperti yang ada dalam hadis.

Bahkan tak hanya itu saja "Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersahur meskipun hanya seteguk air," (HR Ibnu Hibban).

Lebih lanjut, hukum mengenai berpuasa tanpa makan sahur tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.

"Dalil khusus tidak ada. Pemahaman atas sunahnya sahur (tidak wajib), maka para ulama fiqih berkesimpulan puasa tanpa sahur puasanya tetap sah," jelas Syamsul.


Share :