Ditengah Pandemi Corona Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Jalani Sidang Online

Ditengah Pandemi Corona Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Jalani Sidang Online

Yuli Nopiyanti
2020-05-05 18:30:00
Ditengah Pandemi Corona Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Jalani Sidang Online
ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah hari ini disidangkan secara online. Dua terdakwa yakni raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, menjalani sidang dari Rutan Purworejo

Tak hanya itu saja bahkan sidang kasus Keraton Agung Sejagat ini digelar secara online di tiga tempat yang berbeda, Selasa 5 Mei 2020 sore. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Hakim Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian terdakwa raja Toto dan ratu Fanni berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama para saksi berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo. Sidang dilakukan dengan video conference dari masing-masing ruangan.

"Hari ini agendanya adalah pemeriksaan para saksi. Dari 7 saksi yang hadir ada 4 saksi yang dimintai keterangan," kata JPU Masruri Abdul Aziz Kepada wartawan.

Namun karena adanya gangguan teknis, sidang online tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama yakni melanjutkan pemeriksaan para saksi.

"Namun tadi ada gangguan teknis sehingga sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali minggu depan," lanjutnya.

Dalam sidang perdana, raja Toto dan ratu Fanni didakwa dengan dua dakwaan alternatif yakni pertama dakwaan primer dan sekunder yakni pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya kalau yang dakwaan pertama maksimal 6 tahun penjara sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30