Polisi mengungkap kasus video mesum berseragam SMK di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) yang viral. Lebih lanjut, sebanyak empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus itu.
"Itu sebenarnya video kejadian lama, baru disebar tahun 2020 ini, yang sebar adalah pemeran laki-laki. Pemeran laki-laki ini masih duduk di bangku SMK, perempuan sudah lulus sekolah, sekarang kuliah, putuslah mereka, umur si lelaki lebih tua tapi masih SMA," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat dihubungi, Senin 4 Mei 2020.
Keempatnya, yakni R (20), M (18), NA (19), dan E (17). Mereka diamankan pada Selasa 28 April 2020, namun, ditetapkan jadi tersangka pada Minggu 3 Mei 2020.
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita tetapkan 4 tersangka. Pertama, pemeran laki-laki, yang tiga yakni 1 perempuan dan 2 laki-laki adalah teman mereka. Kita kenakan UU ITE, itu mempertontonkan dan men-share," ujarnya.
Pemeran pria dalam video itu yakni R (20). R dan pemeran wanita, NU melakukan hubungan badan pada Januari 2019 di kosan R. Adegan itu lalu direkam menggunakan ponsel NU untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dibagikan ke R.
Setelah hubungan mereka putus, R lalu mengirim video itu ke rekannya NA (19) pada Januari 2020. NA lalu mengirim ke E pada 18 April 2020. Lalu, E mengirim ke M. M mengirim video itu ke grup WhatsApp dan viral.