Masalah yang merundung TKI ilegal seoalah-olah tiada hentinya. Sebanyak 13 TKI asal Malaysia kembali ditelantarkan pemilik kapal yang membawa mereka dikawasan hutan bakau di Tanjung Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang (Timur), Kabupaten Asahan.
Mereka dalam kondisi lelah dan celana yang basah akibat terendam berjalan di air yang merendam hutan bakau dipergoki personel Sat Polair Polres Tanjung Balai bersama personel Direktorat Polairud Poldasu yang melaksanakan patroli bersama di perairan Asahan, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Sik mengatakan, tim patroli menolong para kumpulan TKI ilegal tersebut yang diduga diterlantarkan oleh kapal yang membawa mereka dari negara Malaysia ke Indonesia dipinggiran Hutan bakau di Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
"Kemudian personel Sat Polair Polres Tanjungbalai dan Personel Direktorat Polairud Poldasu mengamankan TKI illegal dari Negara Malaysia yang ditelantarkan," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya, dari 13 TKI yang diamankan tersebut, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Para TKI illegal itu, kemudian langsung dibawa menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjungbalai untuk proses selanjutnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan cairan desinfektan dan Pemeriksaan barang bawaan mereka," beber Yudha.
Pemeriksaan dan penyemprotan desinfektan TKI illegal itu langsung dihadiri oleh, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. SIM., M serta Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, M. Sc dan Kasat Pol Air Polres Tanjungbalai Iptu T Sianturi.
Dari hasi pemeriksaan lanjutnya, kesehatan ke-13 TKI negatif terindikasi Covid-19 dan akan dipulangkan kepada pemerintah daerah masing-masing atau kepada keluarganya.