Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan tiga tuntutannya melalui aksi yang dilakukan secara virtual lewat media sosial, Jumat, 1 Mei 2020.
Adapun tuga tuntutan buruh tersebut yakni tolak Omnibus Law, stop pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah serta THR 100 persen.
Aksi buruh secara virtual tahun ini dengan tema "Dana for solidarity pangan dan kesehatan". Hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz.
"Di hari buruh ini kami tidak melakukan unjuk rasa atau aksi di tempat-tempat umum atau di gedung-gedung pemerintah. Kami melakukan aksi di medsos," kata Riden.
Para buruh akan menyampaikan tuntutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2020 ini melalui saluran Facebook, Twitter, Instagram, dan pesan grup Whatsapp.
Dalam kesempatan itu, FSPMI akan menampilkan parade foto dan video terkait perjuangan buruh yang diunggah di laman media sosial Facebook suara FSPMI serta Twitter dan Instagram @fspmi_kspi.
Bahkan dalam aksi melalui media sosial tersebut, para buruh juga menggunakan tagar #TolakOmnibusLaw, #StopPHK dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.
FSPMI menginstruksikan seluruh anggotanya untuk mengirim WA ke, Ketua DPR RI, para Wakil Ketua, Ketua Baleg, dan Fraksi DPR RI berupa #Batalkan Omnibuslaw #Tunda pembahasannya, fokus lawan Covid19.
Sebagaia informasinya bahwa aksi peringatan hari buruh internasional melalui media sosial telah dimulai sejak pukul 04.00 WIB, buruh kembali akan menyuarakan tuntutannya melalui media sosial pada pukul 10.00 WIB dan 12.00 WIB.
Terkait tuntutan buruh, salah satunya terkait PHK, FSPMI menerima laporan ratusan buruh di PHK selama masa pandemi COVID-19, begitu juga dengan buruh yang di rumahkan.