Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan hanya bagi mereka yang memiliki keperluan bisnis masih bisa diperbolehkan berpergian. Sedangkan bagi yang berkepentingan untuk mudik, tidak diperbolehkan.
Budi mengucapkan, ada permintaan dari para pebisnis untuk tetap boleh menaiki pesawat. Budi mempersilakan, namun tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat. Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan oke, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo - red) atur itu," kata Budi dalam video conference seusai rapat terbatas, yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin 27 April 2020.
Budi menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan bahwa yang boleh pergi adalah yang memiliki urusan bisnis. Pihaknya, dalam hal ini Kemenhub, siap membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam hal ini.
"Jadi yang boleh berjalan itu, arahan presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya nggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ujar Budi.
"Pak Luhut luar biasa, walaupun dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberikan arahan. Permenhub yang dibuat Pak Luhut relatif tdk ada cacat. Relatif tidak ada cacat. Tidak ada komplain atas itu," kata Budi.