Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Ahmad
2020-04-26 15:12:43
Penjelasan Polri Terkait Penangkapan Aktivis Ravio Patra
Foto: Istimewa

Aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan, hingga berbuat onar. Saat ini Ravio Patra telah dipulangkan dengan status sebagai saksi. Kemudian, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih mengatakan pihaknya melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur.


Polda Metro Jaya sendiri mengamankan Ravio Patra setelah adanya laporan dari Horas Silaen yang tertuang dalam LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Rabu 22 April 2020.


"Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya (ada) yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada tanggal 30 April 2020 dan dalam pembahasan di grup WA ada saksi (Ravio Patra) dalam pembahasan," ujarnya.


Semula, Ravio Patra diselidiki atas dugaan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 ayat 1 atau Ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Np 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.


Kasus itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.


"Dalam penyelidikan ditemukan nomor HP yang untuk mengirim pesan tertulis pemilik atas nama RPA," ujarnya.


"Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu jemputan dan untuk menghindari (polisi), RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," imbuhnya.


Selanjutnya Ravio Patra dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 4 orang saksi, 2 orang ahli. Polisi juga melakukan pemeriksaan digital forensik terkait kasus ini.


Polisi kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel Samsung S10, 1 unit iPhone 5 warna silver, 1 unit MacBook warna silver, 1 unit laptop merek Dell dan 1 lembar KTP atas nama Ravio Patra Asri. 


Penyitaan ini dilengkapi surat bernomor SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020.


Pihak Ravio Patra sendiri telah menyampaikan bahwa nomornya diretas. Terkait pengakuan Ravio Patra ini, Dwi kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak WhatsApp.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30