Presiden Joko Widodo akhirnya memtuskan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law. Keputusan tersebut Priseden sampaikan di Istana Merdeka pada Jumat 24 April 2020.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, dikutip Antara.
Penundan tersebut menurut Presiden memberikan ruang kepada DPR dan Pemerintah untuk memperdalam draft RUU tersebut. Pemerintah juga menyatakan membuka diri untuk menerima setiap masukan terkair RUU Omnibus Law.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.
Sebelumnya RUU Omnibus Law sempat diwacanakan akan tetap dibahas oleh DPR di tengah suasa wabah virus corona. Menyikapi rencana tersebut sejumlah reaksi pun bermunculan, salah satu respon buruh yang akan menentang secara tegas dan mengancam akan menggelar demo besar-besar.
Namun akhirnya gonjang-ganjing isu tersebutpun selesai dengan keputusan penundaan dari Presiden. Namun demikian bukan berarti polemik RUU Ciptaker tersebut selesai mengingat masih banyak pihak yang mempersolakan hadirnya RUU yang dinilai tidak pro rayat tersebut.