Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwanya mengeluarkan surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan sedekah dapat digunakan untuk menanggulangi wabah COVID-19. Dalam surat edaran itu, pertimbangan MUI dilatarbelakangi dampak COVID-19 tidak hanya berpengaruh pada kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lainnya.
“Untuk itu MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya sebagai pedoman,” demikian bunyi surat yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
MUI menjelaskan, ada sejumlah ketentuan hukum yang harus dijalankan terkait pendistribusian harta zakat. Ketentuan itu yakni salah satu golongan (asnaf) zakat yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
“Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq,” ujar Hasanuddin.
MUI melanjutkan, zakat fitrah bisa dilakukan diawal ramadhan. Sedangkan, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.
“Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang tidak dapat dipenuhi melalui zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan lainnya,” tuturnya.