Untuk menghindari kerumunan saat pandemi Corona, Pemkot Blitar memutuskan untuk melarang pasar takjil digelar di bulan Ramadan.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan bahwa larangan pasar takjil ini upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona.
"Kami telah terbitkan surat edaran No 188/647/410.010.40/2020 terkait larangan dan imbauan penanganan COVID-19 selama bulan Ramadhan. Di sektor ekonomi, salah satu larangan itu berjualan takjil, bazar dan pasar murah yang menimbulkan kerumunan massa," katanya kepada awak media, Jumat, 24 April 2020.
Di samping itu, larangan itu juga disertai dengan solusi agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan. Mereka tetap diizinkan berjualan takjil di depan rumahnya masing-masing.
Bahkan pedagang pedagang takjil juga diimbau menawarkan barang dagangannya secara online. Sehingga masyarakat yang berminat beli, bisa memesan dan diantar ke rumah pembeli langsung.