Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa mulai 24 April penerbangan domestik dan luar negeri di Indonesia diberhentikan sementara.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian penerbangan yang masih diizinkan.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2020 sore.
Novie mengatakan larangan penerbangan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional," katanya.
Tak hanya itu, Novie juga mengatakan penerbangan khusus repratiasi juga masih diizinkan. Kemudian petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.
"Operasional penerbangan khusus repratiasi, pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan. Operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," ujar Novie.
Novie memastikan bandara serta navigasi ruang udara akan tetap berjalan 100 persen. Sehingga masih bisa melayani take off landing dan melintasi bandara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah mulai berlaku hari ini Jumat 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.