Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran larangan mudik tahun 2020.
Larangan mudik tercatat dalam surat nomor 443/3992/436.8.4/2020 ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT se-Surabaya.
Isi surat itu ada empat poin, diantaranya:
1. Tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik baik dalam menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maupun mudik lainnya.
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Surabaya untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah oenyakit akibat virus corona belum dicabut.
3. Tetap menjalin silaturahmu dengan sesama saudara, dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call.
4. Saling mendoakan semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu.
Hal itu pun dibenarkan langsung oleh Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser.
"Sebelumnya sudah ada pembatasan mobilisasi. Dalam pembatasan mobilisasi itu protap yang bagaimana dilakukan di tingkat RT, RW ini ibu mempertegas," kata Fikser kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis, 23 April 2020.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi sudah melarang mudik untuk lebaran 2020 ini.