Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) memastikan akan tetap menggelar aksi pada 30 April mendatang atau sehari jelang May Day di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian.
Padahal, Polda Metro Jaya telah melarang rencana aksi buruh tersebut karena pandemi virus corona yang belum mereda dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan di Jakarta dan sekitarnya.
"Iya pertama KSPI tetap akan melaksanakan aksi unjuk rasa ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan berkenaan dengan aksi itu. Ini bukan hanya KSPI kami gabungan MPBI ada SPSI dan target awal 50 ribu (peserta) akan turun di DKI di DPR dan Kementerian Perekonomian dan 24 provinsi lain," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono kepada waratwan, Rabu 22 April 2020.
Kahar menjelaskan, alasan Polda Metro melarang rencana aksi buruh jelang May Day di depan Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian itu tidak tepat. Sebab, pada kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB dan masih mempekerjakan buruh.
"Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi dengan kata lain buruh-buruh masih diminta tetap datang ke pabrik dan kita tahu di pabrik itu berkerumun, termasuk dia dalam perjalanan ke pabrik seperti di KRL, bus-bus jemputan itu terjadi banyak kerumunan," jelas Kahar.
"Kalau alasan aksi dilarang karena berkerumun, kita juga ingin mengingatkan kepada pemerintah dan aparat di tempat-tempat kerja, buruh masih berkerumun artinya PR juga, aksi ini merupakan kritik kami terkait pandemi corona yang masih membiarkan buruh-buruh bekerja bahkan di tempat PSBB di DKI, Bekasi, dan Tangerang masih berjalan," tambahnya.